POHUWATO: Terkait ditolaknya Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Molosipat Tahun Anggaran 2022 oleh Dinas PMD Kabupaten Pohuwato, semua pelayanan di Desa Molosipat dialihkan ke kantor Camat Popayato Barat. Senin, (08/03/2022)
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Desa Molosipat Roni Ismail dalam surat yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Molosipat kepada Bupati Pohuwato tentang Keberatan atas penolakan APBDes Desa Molosipat Tahun Anggaran 2022 oleh Dinas PMD Kabupaten Pohuwato tertanggal 04 Februari 2022
"Dengan adanya penolakan ini maka kami pemerintah Desa Molosipat terhitung mulai hari Senin tanggal 07 Maret 2022 akan mengalihkan semua pelayanan masyarakat tentang administrasi ke Kantor Camat Popayato Barat selama APBDes belum dapat dilaksanakan karena tidak adanya operasional kantor, " Isi surat Pemdes Molosipat yang disampaikan ke Bupati Pohuwato
Selanjutnya dalam surat tersebut juga tertuang beberapa poin alasan Pemerintah Desa Molosipat sebagai bentuk keberatan kepada Dinas PMD Kabupaten Pohuwato atas penolakan Dokumen APBDes. Adapun beberapa poin alasan tersebut sebagai berikut :
1. Penolakan APBDes ini tidak sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri no 111 Tahun 2014 tentang pedoman teknis Peraturan Desa. Mengatur alur penertiban Peraturan Desa.
2. Poin penolakan APBDes Desa Molosipat Tahun 2022 yang tidak melaksanakan ketentuan batas maksimal 4 % melalui peraturan Bupati dengan alasan ketidakmampuan Keuangan Desa adalah keliru. Karena setiap desa mempunyai perencanaan keuangan yang berbeda;
3. Rujukan Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pohuwato untuk mensiasati Honorarium Pegawai Syar'I dan Pemangku Adat dengan rincian 4 % honorarium Rp. 150.000 x 6 masuk pada Tim Satgas Covid Desa Rp. 150.000 masuk sebagai penerima BLT DD sesuai kriteria Rp. 300.000 ini sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Rujukan Pemerintah Desa Molosipat dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dalam pemberian honorarium Pegawai Syar'I dan Pemangku Adat merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022. "Penguatan nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk membentuk kesalehan sosial di desa; dan kegiatan lainnya untuk mewujudkan desa inklusif yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa".